Diskusi bertempat di markas Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015). Hadir pula sebagai pembicara Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rahmat dan Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Meski tak jadi pembicara, tampak hadir Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU KUHP telah berjalan dari sejak zaman Belanda. Tentu sudah tidak sesuai dengan Keadaan zaman. Harus ada pembicaraan-pembicaraan baru, untuk membuat UU KUHP yang tidak lagi ketinggalan zaman," tutur Ical.
"Kalau nanti kita membuat UU KUHP yang baru, bagaimana UU tersebut bisa dilaksanakan dan ditaati oleh siapapun," lanjutnya.
Ical menyebut, Golkar akan mengangendakan diskusi-diskusi untuk membahas persoalan bangsa secara terjadwal. Rencananya, pada 3 Desember mendatang, akan digelar diskusi mengenai UU Pilkada. (rna/erd)










































