Seleksi Capim KPK Tertunda di DPR, Luhut: Tunggu Sampai Senin

Seleksi Capim KPK Tertunda di DPR, Luhut: Tunggu Sampai Senin

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 13:41 WIB
Seleksi Capim KPK Tertunda di DPR, Luhut: Tunggu Sampai Senin
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (Foto: Grandyos Zafna/detikfoto)
Jakarta - Komisi III DPR menunda waktu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 8 calon pimpinan (Capim) KPK hingga waktu yang tak ditentukan. Sikap DPR ini menuai berbagai kritikan dari berbagai pihak.

Menanggapi hal ini, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengatakan agar sabar menunggu hingga Senin (29/11) depan.

"Saya kira, kita akan tunggu satu sampai 2 hari lagi, ya kira-kira sampai Senin," ucap Luhut kepada wartawan di kantor  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai acara "Pemaparan Indeks Persepsi Publik Terhadap Tindak Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme" di Jalan Ir. Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap pemerintah kata Luhut, adalah sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi yakni pemerintah sudah melaksanakan tugas dengan melakukan proses seleksi. Proses itu didelegasikan kepada panitia seleksi independen agar menghasilkan calon pimpinan yang independen pula. Kini, giliran DPR mengerjakan tugasnya.

"Yang jelas kita sudah serahkan ke sana, sesuai dengan apa yang dikatakan Presiden. Kita tunggu dari DPR, tapi saya kira DPR akan merespon dengan baik," kata Luhut.

Sebelumnya diberitakan Komisi III masih mencari-cari alasan dalam menunda pemilihan capim KPK dengan berbagai alasan, salah satunya karena tak ada unsur jaksa di antara 8 capim yang diajukan ke DPR.

Sementara itu Pansel KPK sudah memberi penjelasan mengapa tidak ada unsur jaksa di 8 capim KPK terpilih. UU juga tidak mewajibkan. Jubir Pansel KPK Betti Alisjahbana menjelaskan latar belakang tak adanya unsur kejaksaan.

"Dari awal kami sudah  berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke pansel. Kami juga sudah mendalami tidak hanya UU KPK tapi juga UU Tipikor (31/1999) sebagai induk lahirnya KPK, pasal 43 ayat 3 menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Siapa unsur pemerintah tersebut, tidak diatur dengan jelas dalam UU KPK," tutur Betti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (26/11/2015).

Kemudian dirujuk pula Pasal 21 UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Menurut Betti, artinya pimpinan KPK berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum serta pejabat negara karena KPK adalah lembaga negara independen.

"Tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Dalam sistem perundang-undangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," imbuh Betti.

(slm/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads