Data Kementerian Sosial menyebut bahwa dalam satu tahun omzet pelaku human trafficking itu bisa mencapai Rp 63 triliun. Angka ini lebih besar dari omzet bandar peredaran narkoba yang hanya Rp 53 triliun.
"Terpublish bahwa narkoba akan menghabiskan keuangan masyarakat Rp 53 T setahun, kalau trafficking omzetnya setahun bisa tembus Rp 63 T setahun," kata Khofifah kepada wartawan usai pertemuan anggota tim kelompok kerja penanganan rehabilitasi sosial korban tindak pidana Perdagangan dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bisa membayangkan bahwa ini (human trafficking) mafia internasional," tambah Khofifah.
Mengingat kasus human trafficking yang sudah begitu memprihatinkan, Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Dua kementerian ini akan saling berkoordinasi untuk menanggulangi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yambise yang juga hadir dalam acara tersebut menambahkan bahwa isu trafficking ini tidak hanya isu nasional tapi juga internasional.
"Fungsi kementerian PPA melindungi perempuan dan anak. Jadi isu trafficking itu isu nasional dan internasional yang harus ditangani serius," tegas Yohana.
Terkait kasus TPPO ini, kemensos telah membentuk tim satuan tugas (satgas) trafficking dan berkoordinasi dengan Kementerian PPA untuk melindungi perempuan dan anak.
"Jadi kita akan bertempur di tahun 2016 untuk menangkap sindikat-sindikat ini. Agar mereka sadar untuk kita bersama-sama melindungi aset-aset negara baik itu anak dan perempuan karena itu investasi sumber daya manusia yang ke depan untuk negara ini," kata Yohanna. (erd/erd)