"Yang perlu ditindak itu, pejabat negara punya rekening gendut, dan PPATK harus mencari tahu. Mulai tarik garis dari awal sampai ke belakang dan lakukan klarifikasi pembayaran pajaknya," ujar Luhut, dalam pemaparannya pada penyampaian indeks persepsi publik terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Menurut Luhut, bila perlu untuk memudahkan klarifikasi agar mereka membayar pajak, bisa dengan menambahkan sanksi denda. Dengan hal ini orang akan terdorong untuk membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pajak, Luhut juga mengatakan bahwa dirinya optimis. Menurutnya Indonesia sudah berada di trek yang benar dalam urusan perpajakan, sehingga mampu menambah pendapatan negara.
"Negara sudah masuk ke trek yang benar. Kita mulai keluar dari tanda signifikan dari tanda ekonomi yang mengkhawatirkan, ini bukan imbas dari kebijakan ekonomi. 40 juta masyarakat kelas menengah, lebih dari 27 juta orang sudah memiliki NPWP, kalau kita mampu mengsinkronkan ini untuk bayar pajak, kita akan menambah ekonomi negara," papar Luhut.
Ditambahkan Luhut, peran PPATK ke depannya akan menjadi sangat penting, bukan hanya meratifikasi keuangan pejabat. "Jadi jangan hanya kasih ratifikasi orang yang mau jadi menteri saja dengan memberi kartu merah kuning itu nggak relevan. Itu sudah lewat tapi harus juga memberitahukan transaksi keuangannya," pungkas Luhut. (adit/faj)











































