Berkas Kasus Korupsi Printer Dilimpahkan ke Kejaksaan, Alex Usman Segera Disidang

Berkas Kasus Korupsi Printer Dilimpahkan ke Kejaksaan, Alex Usman Segera Disidang

Rivki - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 13:34 WIB
Berkas Kasus Korupsi Printer Dilimpahkan ke Kejaksaan, Alex Usman Segera Disidang
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Berkas perkara bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan printer telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Alex Usman segera maju ke meja hijau.

"Sedang berlangsung pelimpahan tahap 2 perkara Alex Usman," ujar Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2015).

Reda menjelaskan pelimpahan tahap 2 Alex Usman untuk kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di 24 sekolah SMU dan SMK di wilayah Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Alex Usman bertindak sebagi pejabat pembuat komitmen (PPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp 67 miliar," imbuh Reda.

Dengan adanya pelimpahan tahap II, Alex Usman dalam hitungan minggu akan menjalani sidang dakwaan di kasus dugaan printer dan scanner. "Secepatnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Alex Usman sebelumnya duduk sebagai terdakwa kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta. Ia juga telah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (aan/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini