"KPK itu kan lembaga penegakan hukum bagaimana mungkin kita bicara soal penegakan hukum kalau kita tidak memahami hukum. Bagaimana mungkin KPK itu bisa bekerja tanpa ada pimpinan jaksa," kata anggota Komisi III dari F-PDIP, Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Pansel KPK sebenarnya sudah memberi penjelasan mengapa tidak ada unsur jaksa di 8 capim KPK terpilih. UU juga tidak mewajibkan. Namun, PDIP masih tetap pada pendiriannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart mengatakan bahwa keputusan penundaan uji capim KPK diambil bersama oleh Komisi III, bukan keinginan PDIP sendiri. Dia menegaskan bahwa partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini ingin pemilihan capim KPK sesuai jadwal yaitu sudah ada sebelum 16 Desember 2015.
"Kami terus terang, maunya sebelum tanggal 16 (Desember) sudah ada itu pimpinan KPK. Kita tidak mau plt terus, kita perlu kepastian hukum. Kita mau ada legal standing, pimpinannyaharus punya legal standing," ungkap Junimart.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Capim KPK sudah menepis rentetan alasan yang diungkapkan Komisi III. Jubir Pansel KPK Betti Alisjahbana kemudian menjelaskan latar belakang tak adanya unsur kejaksaan.
"Dari awal kami sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke pansel. Kami juga sudah mendalami tidak hanya UU KPK tapi juga UU Tipikor (31/1999) sebagai induk lahirnya KPK, pasal 43 ayat 3 menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Siapa unsur pemerintah tersebut, tidak diatur dengan jelas dalam UU KPK," tutur Betti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (26/11/2015).
Kemudian dirujuk pula Pasal 21 UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Menurut Betti, artinya pimpinan KPK berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum serta pejabat negara karena KPK adalah lembaga negara independen.
"Tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Dalam sistem perundang-undangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," imbuh Betti. (imk/tor)











































