"Iya (mengajukan JC) tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri kira-kira tiga hari lalu. Sebenarnya sudah lama ingin jadi JC, tapi tidak tahu kok baru disampaikan sekarang," kata pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, Jumat (27/11/2015).
Yanuar mengaku tidak tahu alasan utama kliennya mengajukan diri menjadi JC. Namun, dalam kasus suap DPRD Sumut terkait pembahasan APBD dan penggagalan interpelasi, Gatot memang bukan tersangka utama karena ada peran aktif juga dari anggota DPRD Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permohonan JC Gatot dan Evy disampaikan kemarin. Saat ini, surat sudah berada di meja para pimpinan KPK untuk selanjutnya dibahas apakah akan disetujui atau tidak. "Benar, Gatot dan Evy mengajukan diri sebagai JC," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Gatot dan Evy untuk menjadi JC, yakni mengakui telah memberi suap pada para anggota DPRD Medan, kooperatif selama proses penyidikan, dan mau membuka keterlibatan pihak lain dalam kasusnya. Informasi yang didapat, Gatot dan Evy sudah menyetujui untuk memenuhi tiga syarat itu.
(Hbb/aan)











































