"Sampai habis jam kerja Kamis (26/11) kemarin, yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ucap Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Bohal Lubis, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/11/2015).
Lantas kapan Zaini akan dieksukusi? Atas hal itu, Bohal menyatakan pihaknya masih menghormati hak hukum Zaini untuk mengajukan upaya perlawanan hukum. Seperti PK atau upaya pengampunan dengan meminta grasi ke Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pihak kejaksaan, pihak Kepaniteraan PN Jakbar menyatakan, sampai hari ini tidak ada berkas permohonan banding dari pihak Zaini.
"Belum ada permohonan sampai saat ini," ucap salah satu petugas PN Jakbar saat didatangi ke kantornya.
Sedangkan dua rekan Zaini yaitu M Nasir dan Bambang Ardiyanto juga menerima putusan hakim berupa penjara 18 tahun dan 20 tahun kurungan. Tetapi, kepada 2 rekan Zaini yang lolos dari hukuman mati, kejaksaan mengajukan banding supaya kedua rekan Zaini bisa divonis mati.
"Bambang dan Nasir tidak ajukan banding, tetapi jaksa yang mengajukan permohonan banding," ujar kuasa hukum Nasir dan Bambang, Syaiful, saat dikonfirmasi terpisah. (rvk/asp)











































