"Benar, Gatot dan Evy mengajukan diri sebagai JC," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Jumat (27/11/2015).
Surat permohonan JC Gatot dan Evy disampaikan kemarin. Saat ini, surat sudah berada di meja para pimpinan KPK untuk selanjutnya dibahas apakah akan disetujui atau tidak.
Dalam permohonannya, Gatot dan Evy bersedia untuk membuka para anggota DPRD Sumut yang menerima uang panas darinya. Gatot kepada penyidik telah menyebut, tak hanya 5 orang dari pihak DPRD Sumut yang menerima suap darinya.
Bila JC dikabulkan, maka Gatot dan Evy akan mendapatkan keuntungan, salah satunya tuntutan hukuman untuk keduanya akan diperendah. Namun, Gatot rupanya telah menyampaikan keinginannya ke penyidik bahwa dirinya ingin diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Gatot dan Evy untuk menjadi JC, yakni mengakui telah memberi suap pada para anggota DPRD Medan, kooperatif selama proses penyidikan, dan mau membuka keterlibatan pihak lain dalam kasusnya. Informasi yang didapat, Gatot dan Evy sudah menyetujui untuk memenuhi tiga syarat itu. (Hbb/aan)











































