"Ada dua ahli. Masing-masing saksi ahli bidang IT (Informasi dan Teknologi) dan bahasa," ucap Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny, Jumat (27/11/2015).
Keterangan saksi ahli, menurut Wirdhan, sangat dibutuhkan guna membuat terang apakah Rizieq memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak. Dia menjelaskan, ahli bahasa dan IT yang disiapkan pihaknya dari kalangan akademisi asal Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang membetot perhatian publik ini ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar. Setelah AMS melaporkan Habib Rizieq ke Polda Jabar pada 24 November 2015 lalu, kata Wirdhan, penyelidik segera menjadwalkan pemeriksaan para saksi.
"Sekarang kami tengah menyiapkan panggilan untuk pelapor yang melaporkan Habib Rizieq. Pelapornya kan dari AMS. Nanti kami periksa pihak AMS sebagai saksi pelapor. Lalu ditindalanjuti dengan mendengar keterangan saksi ahli, baik itu ahli bidang IT dan bahasa," ujar Wirdhan.
Polisi menargetkan pemeriksaan saksi pelapor berlangsung pekan depan. Begitupun dengan para saksi ahli. "Kalau memang saksi dan petunjuk sudah cukup sebagai alat bukti, baru kami panggil Habib Rizieq," kata Wirdhan. (dra/dra)