"Kami sependapat dengan Yang Mulia. Kami yakin putusan Yang Mulia adalah putusan Allah. Kami mengimani, kami menerima semua yang Yang Mulia putuskan," kata Rizal di Pengadilan Tipikor, Jk Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Rizal mengatakan, dirinya selalu berdoa berharap diberikan yang terbaik. Ia meyakini putusan hakim adalah putusan yang edukatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas meminta maaf kepada hakim karena telah terisak-isak. Hakim menanggapinya dengan bijak.
"Ya jalan hidup seseorang kita tidak ada yang tahu," ujar hakim Sutio.
Sebelumnya hakim menetapkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair kurungan 2 bulan kepada Rizal. Ia terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Majelis hakim juga memutuskan tidak membebani Rizal dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Sebab Rizal telah mengembalikan uang senilai Rp 400 juta termasuk dari PT DGI kepada KPK.
Selain itu, Rizal juga dinilai selalu sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya. Ia juga dianggap berjasa menyukseskan SEA Games ke-26 di Palembang.
Sementara itu, JPU memutuskan untuk pikir-pikir dahulu selama 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. (kff/mok)