Penyampaian dukungan itu dilakukan di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015). Belasan perwakilan tokoh yang hadir diterima oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan anggota MKD dari PAN, Bakrie.
"Gerakan selamatkan NKRI ini suatu gerakan bersama yang dihimpun dari berbagai ormas dan LSM, tokoh-tokoh yang terpanggil untuk bergerak bersama selamatkan NKRI yang sekarang kita rasakan dalam pusaran badai yang tidak jelas," kata perwakilan tokoh, Bambang Wiwoho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pernyataan sikap dari Gerakan Selamatkan NKRI dibacakan oleh perwakilan, Ferdinand Hutahean, dan kemudian diserahkan ke Junimart. Sikap itu ditandatangani oleh 114 nama.
"Kami tentu semakin bersemangat dengan kedatangan bapak ibu," ujar Junimart saat menerima pernyataan dukungan.
Dalam kesempatan itu, pengacara Eggi Sudjana sempat mengungkapkan bagaimana penyataan Novanto bahwa perbincangan dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin adalah penyampaian kemauan presiden. Dia lalu mendesak MKD juga memeriksa presiden.
"Novanto hanya sampaikan apa yang dimau presiden. Itu bukti nyata bahwa presiden terlibat. Perlu didalami. Dewan mampu gak memanggil presiden. Presiden juga harus diperiksa," ujar Eggi. Hal tersebut tidak ditanggapi oleh Junimart.
![]() |
Namun, secara terpisah, tokoh lain yang hadir yaitu Lily Wahid mengungkapkan bahwa pernyataan Eggi Sudjana itu pandangan pribadi. Gerakan Selamatkan NKRI tidak berniat mengusik presiden.
"Tidak ada soal impeachment. Tidak ada. Itu pernyataan pribadi, bukan gerakan. Ini agar terang benderang saja," ucap Lily.
Tokoh-tokoh lain yang menandatangani penataan sikap ini di antaranya Djoko Santoso, TB Hasanuddin, Prijanto, Adang Ruchiatna, Fuad Bawazier, dan lain-lain. Berikut adalah pernyataan sikap mereka:
1. Meminta dan mendesak agar pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden terus membela kejujuran, kebenaran dan keadilan, serta menegaskan hukum terhadap skandal tersebut di atas.
2. Meminta dan mendesak kepada DPR RI melalui MKD agar melakukan persidangan secara terbuka dalam rangka menjaga etika, kejujuran, dan martabat DPR RI sebagai wadah wakil rakyat.
3. Meminta dan Mendesak penegak hukum POLRI, KPK dan KEJAKSAAN untuk bersinergi melakukan tindakan pro yustisia atas akandal tersebut guna mengungkap hal hal yang masih tertutup.
4. Semua pihak yang terkait menangani dan membuka skandal ini secara terang benderang, transparan dan tanpa memandang bulu baik jabatan, kelompok maupun golongan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tetap berpegang Teguh pada azaz praduga tak bersalah.
5. Mendesak pemerintah dalam hal ini presiden dan pembantunya agar menjadikan skandal ini sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kontrak / perjanjian internasional yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia, dengan Mengacu pada esensi amanat Pasal 33 UUD 1945 yang secara legalitas disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 ketika mendirikan Indonesia merdeka.
(imk/tor)













































