"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Muhammad Muhlis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
"Menetapkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta, atau kurungan 2 bulan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizal dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
(khf/mok)










































