"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Muhammad Muhlis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
"Menetapkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta, atau kurungan 2 bulan," tambahnya.
Rizal didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Putusan ini lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizal dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
(khf/mok)











































