Pria ini Berusia 26 Tahun, Pegang Pistol dan Rampok 24 Rumah di Kaltim

Pria ini Berusia 26 Tahun, Pegang Pistol dan Rampok 24 Rumah di Kaltim

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 10:55 WIB
Pria ini Berusia 26 Tahun, Pegang Pistol dan Rampok 24 Rumah di Kaltim
Foto: istimewa
Jakarta - Heri alias Black (26) akhirnya bertekuk lutut di tangan penyidik subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kaltim. Adalah AKBP Yudi dan AKP Amran yang memburu Heri hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

Heri ini, selama hampir setahun malang melintang merampok hingga 24 rumah di Kaltim. Saat melakukan tindakan kejinya, tak segan-segan dia melakukan kekerasan kepada para korbannya. Yang terakhir, dia beraksi pada 19 Oktober lalu di sebuah rumah di Balikpapan, Kaltim dan menguras harta benda yang nilainya Rp 100 juta.

Sepak terjang Heri yang licin bak belut masuk dalam target utama polisi. Kerja keras perburuan Heri akhirnya mendapatkan hasil. Pria yang juga pernah di penjara karena kasus narkoba ini terendus di Tanjung Tabalong, Kalsel.

"Tersangka ini selalu mengincar rumah mewah. Dia masuk kemudian melakukan pembongkaran, dan bila ketahui aksinya oleh korban, tidak segan melakukan kekerasan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu, Jumat (27/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri dibekuk pada Kamis (26/11). Tersangka ini sempat melakukan perlawanan, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke pelaku.

"Dia punya pistol dua. Jenis FN buatan Filipina dan satu lagi air soft gun yang dimodifikasi. Kami duga ini berasal dari pasar gelap," tutur Tommy.

Saat diperiksa, Heri mengaku sudah melakukan aksinya di puluhan rumah. Dia memakai uang hasil rampokan untuk foya-foya.

"Tersangka ini public enemy, kami kejar terus dan akhirnya tertangkap. Kami kembangkan kasus ini untuk mengungkap semua komplotannya," ujar Tommy.

Heri dibidik dengan pidana pasal 365 KUHP dan UU Darurat. Namun polisi akan membuatย  Heri mendekam lama di penjara, dengan memisahkan kasus-kasus yang sudah dilakukan Heri.

"Total ada 14 laporan yang masuk terkait kejahatan dia. Kami akan pisahkan berkasnya, biar orang seperti ini tua di penjara," tegas dia. (dra/dra)


Berita Terkait