Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi usai acara 'Deklarasi Bebas Merkuri' di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH-K), Jakarta, Jumat (27/11/2015). Hanya saja Heru belum menjelaskan secara detail lokasi penangakapan tersebut.
"Kita telah melakukan penangkapan 14 kontainer merkuri, 9 kontainer berupa biji merkuri, 5 kontainer berisi merkuri sudah jadi, dengan total kira-kira 47,8 miliar," jelas Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menambahkan jika ada penambang yang terbukti melanggar dengan menggunakan merkuri secara ilegal maka tidak ada kompromi lagi. "Kita siap bekerjasama dari hulu ke hilir. Bahkan kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, penambang dengan merkuri bisa kita dipidanakan," tegas Heru.
Pemerintah tengah berupaya mencari jalan keluar bagi penambang rakyat yang menggunakan merkuri dalam proses penambangan. Salah satunya pemerintah menggandeng Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) agar tujuan pertambangan bebas merkuri bisa terwujud.
"Kita bersama kementerian yang ada mencoba mencari teknologi yang tanpa merkuri. Memang berbeda-beda tiap lokasi, ada yang bisa memakai ijuk seperti di Minahasa, tapi di tempat lain tidak bisa," tutur Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya (PSLB3) KLH-K Tuti Hendrawati, Jumat (27/11). (rna/aan)











































