Dirjen Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 14 Kontainer Merkuri Senilai Rp 47 M

Dirjen Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 14 Kontainer Merkuri Senilai Rp 47 M

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 10:52 WIB
Dirjen Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 14 Kontainer Merkuri Senilai Rp 47 M
Heru Pambudi (paling kanan) Foto: Rina
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penyelundupan merkuri sebanyak 14 kontainer dengan nilai mencapai Rp 47 miliar.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi usai acara 'Deklarasi Bebas Merkuri' di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH-K), Jakarta, Jumat (27/11/2015). Hanya saja Heru belum menjelaskan secara detail lokasi penangakapan tersebut.

"Kita telah melakukan penangkapan 14 kontainer merkuri, 9 kontainer berupa biji merkuri, 5 kontainer berisi merkuri sudah jadi, dengan total kira-kira 47,8 miliar," jelas Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kontribusi yang bisa kita lakukan sehingga peredaran merkuri bisa kita kendalikan. Jadi khusus untuk yang legal dan positif, dan tidak untuk yang ilegal," jelas Heru.

Heru menambahkan jika ada penambang yang terbukti melanggar dengan menggunakan merkuri secara ilegal maka tidak ada kompromi lagi. "Kita siap bekerjasama dari hulu ke hilir. Bahkan kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, penambang dengan merkuri bisa kita dipidanakan," tegas Heru.

Pemerintah tengah berupaya mencari jalan keluar bagi penambang rakyat yang menggunakan merkuri dalam proses penambangan. Salah satunya pemerintah menggandeng Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) agar tujuan pertambangan bebas merkuri bisa terwujud.

"Kita bersama kementerian yang ada mencoba mencari teknologi yang tanpa merkuri. Memang berbeda-beda tiap lokasi, ada yang bisa memakai ijuk seperti di Minahasa, tapi di tempat lain tidak bisa," tutur Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya (PSLB3) KLH-K Tuti Hendrawati, Jumat (27/11). (rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads