Vonis Mati ke-14 Gayus Lumbuun, Ini 4 Kejahatan Ikhsan

Vonis Mati ke-14 Gayus Lumbuun, Ini 4 Kejahatan Ikhsan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 10:42 WIB
Jakarta - Jangan pernah membunuh, apapun alasannya! Mungkin inilah pesan tersirat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) saat menjatuhkan hukuman mati kepada Ikhsan Pratama (19). 

Kejahatan super sadis ini dilakukan penjaga toko itu terhadap majikannya, Handriadi pada 21 Oktober 2014. Ia tidak diterima dituduh mengambil barang di toko tersebut. 

Malamnya, Ikhsan mendatangi rumah Handriadi di Perumahan Sambong Permai Blok E-11, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang dengan membawa pisau, sangkur dan sabit. Ikhsan mengetok pintu dan dibukakan oleh istri Handriadi, Delta Fitriani. Tanpa banyak cincong, Ikhsan melancarkan kebiadabannya dan mengakibatkan kematian. Berikut daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Delta Fitriani, tewas di tempat.
2. Anak pertama, Rivan Hernanda (9), tewas di tempat.
3. Anak kedua, Yoga Saputra (7), tewas di tempat.
4. Anak ketiga, Clara (2), luka bacok.
5. Handriadi luka bacok dan tusuk.


Warga yang mendengar lalu berdatangan menolong Handriadi. Mendapati kerumunan warga, nyali Ikhsan ciut dan memilih mengambil langkah seribu. Warga lalu mengejarnya dan menangkap di kebon kosong di belakang rumah. Ikhsan digelandang warga dan diserahkan ke polisi.

Setelah diproses, Ikhsan lalu dihadirkan ke pengadilan. Tak banyak pikir, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman mati kepada Ikhsan pada 18 Mei 2015. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Mendapati vonis mati ini, nyali Ikhsan ciut dan mengajukan kasasi. Tapi apa daya, permohonan ini ditolak MA.

Penolakan ini bukannya tanpa sebab. Berdasarkan kronologi kejadian tersebut. Ikhsan melakukan perbuatan kejahatan berlapis dan kumulatif, yaitu;

1. Pembunuhan berencana.
2. Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
3. Penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
4. Tanpa hak membawa senjata penusuk atau penikam.

Berdasarkan empat kejahatan di atas, mau tidak mau, atas nama UU, majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Timur Manurung, hakim agung Dr Dudu Duswara dan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun mengirim Ikhsan ke regu tembak. Vonis itu dijatuhkan pada Kamis (26/11) kemarin.

Vonis mati ini merupakan vonis mati ke-14 Gayus Lumbuun. Mantan anggota DPR ini sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada para pembunuh sadis dan berantai, dari Ryan, Babeh hingga Prada Mart.
(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads