Sikap Komisi III DPR yang tak kunjung memilih Capim KPK dengan berbagai alasan salah satunya karena tak ada unsur jaksa pun berbuah kritik.
"Saya pikir itu bagian dari strategi untuk menyandera KPK. Bukan tidak mungkin DPR berencana tidak memilih satupun calon pimpinan KPK agar kemudian KPK dipimpin Plt," jelas pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Jumat (27/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya status Plt itu, KPK menjadi tersandera. Jika itu terjadi mestinya presiden harus bertindak untuk bersuara meminta DPR untuk segera memilih sebagaimana ditentukan UU KPK. Tindakan DPR tidak memilih adalah mengkhianati UU yang DPR bentuk sendiri," tutup dia. (dra/dra)











































