Setelah beberapa saat ditunggu, Rizal tak juga hadir. Jaksa Penuntut Umum kemudian meminta tambahan waktu untuk menghadirkan Rizal.
"Mohon izin Yang Mulia. Mungkin terdakwa masih terjebak di lift," ujar JPU Surya Nelly di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Jumat (27/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menanti kehadiran Rizal, hakim Muhlis bertanya mengapa ada banyak mahasiswa berseragam di dalam ruang sidang. Ternyata mereka sedang praktik belajar menyaksikan sidang secara langsung.
"Ooo, silakan kalau begitu. Ikuti sidang dengan tertib ya," kata Muhlis.
Rizal Abdullah dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa pada KPK meyakini Rizal melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Akibat penyimpangan ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.700.899.000.
Rizal menurut Jaksa melakukan pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (khf/mok)










































