Komisi III DPR Harus Segera Proses 8 Capim KPK, Jangan Mengada-ada!

Komisi III DPR Harus Segera Proses 8 Capim KPK, Jangan Mengada-ada!

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 09:18 WIB
Komisi III DPR Harus Segera Proses 8 Capim KPK, Jangan Mengada-ada!
Pakar Hukum Refly Harun (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Komisi III DPR hingga saat ini belum juga memproses 8 nama calon pimpinan KPK hasil dari pantia seleksi. Pakar hukum tata negara Refly Harun mendesak agar komisi III tak membuat alasan macam-macam untuk segera menggelar fit and proper test.

"Apapun alasannya memang harus pilih. Karena jumlahnya dua kali lipat. Di situ memang memberi ruang untuk memilih, jadi mestinya DPR tidak lagi mengotak-atik itu. Itu wilayah eksekutif Presiden dan pansel. Jadi nggak perlu diotak-otak," ucap Refly saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/11/2015) malam.

"Tafsirannya nggak usah cari alasan lagi. Anda harus memilih, karena ini kan pimpinan KPK sebentar lagi sudah ganti," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait sejumlah alasan yang disebut komisi III, salah satunya mengenai unsur jaksa yang tak ada di Capim KPK, Refly menyebut hal itu hanya alasan Komisi III yang ingin melemahkan KPK.

"Menurut saya itu alasan saja, intinya karena DPR nggak suka sama KPK. Kalau bisa (buat DPR) mungkin KPK diakhiri saja," kritiknya.

Refly mengamini yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa DPR sesuai UU KPK harus memilih 5 dari 10 nama capim KPK. "Memang begitu, artinya memang itu DPR harus memilih 5 di antaranya. Beda dengan KY, KPU, dan Bawaslau. Kalau KY memang fix number, jumlahnya sesuai anggota KY 7 jadi antara iya dan tidak. Kalau capim KPK kan jumlahnya 2 kali lipat, makanya dia harus memilih 5," jelas Refly.

Refly pun melihat ada sebuah skenario yang sedang dimainkan oleh DPR, yakni dengan melemahkan KPK. Pasalnya, masa jabatan dua orang pimpinan KPK akan habis, meyisakan 3 orang yang kesemuanya Plt. Jika capim tak diproses maka 3 pimpinan tak maksimal untuk KPK.

"Supaya nanti ada kekosongam padahal bisa jadi tidak terjadi kekosongan. Kan ada 2 pimpinan KPK yang sebentar lagi masa jabatannya habis, tinggal 3 yang diangkat berdasarkan Perppu. Nah 3 ini masa jabatan berakhir sampai ada pimpinan baru atau kembalinya Abraham Samad," jelas Refly.

"Tapi kalau cuma 3 pimpinannya, chaos juga. Sementara kerjaan KPK seabrek-abrek. Makanya memang sepertinya keinginan DPR selalu sama, supaya KPK luntur," tukas Refly. (elz/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads