"Yang bersangkutan ditahan, sudah saya tanda tangani surat perintah penahanannya," terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Kamis (26/11/2015).
Krishna menyebut penahanan adalah alasan subjektifitas penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria bernama lengkap Sandy MI Tumiwa itu melakukan kejahatan bersama dengan rekannya bernama Atriana alias Cici dengan mendirikan PT CSM Bintang Indonesia. Kedua tersangka menawarkan para korban untuk investasi trading forex, batubara dan entertainment dengan keuntungan yang menggiurkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bappebti yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di Bappebti.
(mei/bal)











































