Kedua pelaku yang berinisial RK (20) dan IR (22) melakukan aksinya pada Selasa (17/11) sekitar 17.30 WIB. Mengetahui motornya hilang di lokasi yang berada di Jl HR Rasuna Said, Kuningan itu, korban berinisial (DA) warga Johar Baru Jakpus lantas melapor ke Polsek Setiabudi.
Kemudian polisi menyelidiki pelaku dengan merujuk pada rekaman CCTV dan keterangan saksi lain. Setelah itu, pada Selasa (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang sama berada di kawasan Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait motif kedua pelaku. Polisi menduga pencurian ini juga pernah dilakukan pelaku di tempat lainnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Motor Yamaha Soul GT Biru, satu unit Mobil Daehatsu xenia, dan satu pucuk pistol palsu jenis FN yang biasa digunakan untuk mainan atau korek api. (elz/elz)












































