Penumpang Pesawat di Pekanbaru Tepergok Simpan Sabu Rp 304 Juta di Anus

Penumpang Pesawat di Pekanbaru Tepergok Simpan Sabu Rp 304 Juta di Anus

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 18:33 WIB
Penumpang Pesawat di Pekanbaru Tepergok Simpan Sabu Rp 304 Juta di Anus
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Pekanbaru - Seorang pria penumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia, diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dia diketahui menyimpan sabu senilai Rp 304 juta di anus.

Kepala Bea Cukai (BC) Pekanbaru, Elfi Harris dalam jumpa pers di Kantor BC Pekanbaru, Jl Sudirman, Pekanbaru, Kamis (26/11/2015), menjelaskan penumpang tersebut berinisial RH (25), warga Pidie, Aceh. Pesawat yang ditumpangi tersangka tiba di Bandara SSK II Pekanbaru pukul 10.30 WIB.

"Barang bukti narkoba jenis sabu disembunyikan di anus. Barang bukti seberat 152 gram dimasukkan dalam kondom menjadi empat kapsul," kata Harris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini, lanjutnya, berdasarkan laporan intelijen dan profiling adanya penumpang asal Aceh dari Kuala Lumpur turun di Pekanbaru. Pertama kali digeledah, baik badan dan tas milik tersangka, tim BC Pekanbaru tidak menemukan barang bukti.

Merasa curiga, tim BC Pekanbaru membawa RH ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen, akhirnya ditemukan empat kapsul berisikan sabu yang dimasukkan lewat anus.

"Pihak medis membutuhkan waktu selama 7 jam untuk mengeluarkan barang bukti dari tubuh tersangka," kata Harris.

Setelah berhasil dikeluarkan, barang bukti jenis serbuk kristal itu dilakukan uji dipastikan narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai jualย  nilai Rp 304 juta.

Sementara itu, tersangka RH mengaku, dirinya hanya sebagai kurir dengan upah Rp 8 juta. Tersangka mengaku nekat menyelundupan narkoba ini karena tergiur upah yang besar. "Baru kali ini saya membawa sabu," kata RH.

Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar. (cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads