Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsudin. Awal rapat, Kepala Badan Keahlian DPR Jhonson diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi.
"Pengawasan terhadap teknis yudisial dilakukan melalui hukum acara, pengawasan kinerja oleh Mahkamah Agung dan terkait etik oleh Komisi Yudisial," ujar Jhonson dalam membacakan presentasi di ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Setelah presentasi dari Jhonson Rajagukguk, anggota Komisi III yang hadir mewakili beberapa fraksi diberikan sesi untuk menyampaikan pandangannya. Ada beberapa masukan yang diberikan anggota Komisi III agar RUU Jabatan Hakim bisa disempurnakan.
Seperti saran yang diutarakan anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Ia menginginkan dalam RUU ini ada aturan yang jelas mengatur persoalan antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA). Ia tak ingin jarak yang ada selama ini antara kedua lembaga bisa menjadi perhatian dalam RUU.
"Soal antara KY dan MA. RUU ini kan harus menjawab persoalan ini. Ini kan draf menjadi bahan awal. Tolong juga diperhatikan kosakata-kosakata yang masih lama. Mudah-mudahan bisa dicermati," sebut Nasir.
Kemudian, anggota dari Fraksi Golkar Jhon Kennedy Aziz, mengatakan perlu ada aturan yang menjadi perhatian bagi hakim militer. Ia berpendapat hakim militer cemburu kepada hakim nonmiliter. Pasalnya, hakim militer ditentukan kebijakan dari Panglima TNI.
"Hakim militer itu cemburu kepada hakim nonmiliter, hakim militer itu contohnya ditentukan kebijakan daripada Panglima TNI. Di satu sisi secara administrasi, mereka di bawah MA," tuturnya.
Lalu, disinggung pula masalah tunjangan hakim di daerah. Hal ini mengacu dari beberapa kunjungan kerja Komisi III. Misalnya seperti hakim di Papua yang mengeluhkan tunjangan kehakiman seperti transportasi. Tunjangan ini tak sama dengan hakim yang berada di Pulau Jawa.
"Tunjangan hakim harus diperhatikan karena masalah transportasi di Papua jauh. Dari keluarga juga jauh. Harusnya memerlukan suatu pendapatan lebih," tuturnya.
Hadir dalam rapat tersetut hakim agung Suhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dan perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). (hty/asp)











































