"Tidak ada (itu) mengampuni koruptor. Yang sudah terkena pidana dan sudah p21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan) tidak bisa mengajukan pengampunan pajak," kata Misbakhun usai rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Dia menegaskan bahwa RUU Tax Amnesty adalah hanya untuk tindak pidana perpajakan. Alasannya karena penerimaan pajak pemerintah hingga saat ini tidak mencapai target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"22 pasal kan tidak banyak. Bahas 22 pasal itu sejam dua jam kita bahas," ujar anggota Komisi XI ini.
Dalam usulan yang diajukan oleh Misbakhun, nilai tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak untuk kemudian diampuni bervariasi. Bila membayar pada Januari-Maret 2016 tebusan sebesar 1-2 persen, bulan April-Juni sebesar 2-3 persen, dan Juni-Desember 3-5 persen.
Meski sudah disetujui oleh Baleg DPR, usulan ini harus mendapat lampu hijau pula dari pemerintah. Selain itu, masih belum ditentukan pula apakah akhirnya RUU ini akan menjadi usulan DPR atau pemerintah. (imk/tor)











































