Jokowi: Menurut UU, DPR Memilih 5 dari 10 Nama Capim KPK yang Diajukan

Jokowi: Menurut UU, DPR Memilih 5 dari 10 Nama Capim KPK yang Diajukan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 16:29 WIB
Jokowi: Menurut UU, DPR Memilih 5 dari 10 Nama Capim KPK yang Diajukan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komisi III DPR masih mengulur-ulur waktu menguji calon-calon pimpinan KPK yang diajukan Pemerintah melalui Pansel. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo berharap DPR menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.

"Yang paling penting memang menurut Undang-Undang, DPR memilih lima dari sepuluh nama yang diajukan," kata Jokowi usai menghadiri acara CEO Forum di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Jokowi mengatakan Pemerintah sudah melaksanakan tugas dengan melakukan proses seleksi. Proses itu didelegasikan kepada panitia seleksi independen agar menghasilkan calon pimpinan yang independen pula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tugas kita itu, dan saya mendengar bahwa memang Komisi III sudah akan memutuskan. Itu saya dengar loh. Menurut undang-undang memang DPR memilih lima dari sepuluh nama yang diajukan," ujar Jokowi.

Jokowi tak ingin berandai-andai bilamana Komisi III mengembalikan nama-nama yang diajukan. Dia juga meminta semua pihak untuk menunggu keputusan dari Komisi III DPR.

Komisi III rencananya baru akan memutuskan soal kelanjutan proses uji 8 capim KPK pekan depan. Sejumlah fraksi dikabarkan ingin mengembalikan 8 capim KPK ke Presiden. (bpn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads