"Dengan poros maritim yang disampaikan Pak Jokowi, kita, polisi, harus menyiapkan diri, serta menyiapkan sumber daya manusianya, menyiapkan perangkat undang-undangnya. Jadi polisi mendukung penuh dengan lima pilar yang beliau sampaikan, semua itu ada kewenangan kepolisian disana," kata Choirul.
Choirul menyampaikan ini dalam diskusi bertajuk "Peran Polri Guna Mendukung Kemaritiman dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia" yang digelar di Gedung Kementerian Perikanan dan Kelautan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga sempat menjadi pembicara dalam acara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Ibu Susi tadi, bahwa tidak ada batasan tentang wilayah kepolisian. Karena di dalam UU 45, wilayah negara Indonesia itu seluruh wilayah, jadi polisi bisa menyidik disana," tuturnya.
"12 mil itu batas dari pantai. Tetapi kenapa dibatasi, harusnya kan UU 45 boleh polisi, wilayah kepolisian, negara seluruh wilayah Indonesia, boleh," tambahnya.
Selama ini, kata Chairul, polri melakukan penindakan seperti illegal fishing. Setelah ditangkap, hasil tangkapan itu diserahkan semuanya ke Kementerian KKP dan TNI Angkatan Laut. "Makanya nilai penindakannya kecil, padahal kita serah terima semua," sebutnya.
Lalu, apa kendala Polri dalam menyidik illegal fishing di perairan Indonesia?
"Nggak ada kendalanya. Kendalanya memang UU yang nggak boleh, makanya sekarang kita harapkan bisa direvisi. Kita punya kemampuan karena sarananya kan lengkap, kapalnya ada, penyidiknya ada, kita punya kemampuan untuk itu," tandasnya. (idh/dra)











































