Misbakhun Usul RUU Tax Amnesty Dibahas di 2015, Baleg DPR Setuju

Misbakhun Usul RUU Tax Amnesty Dibahas di 2015, Baleg DPR Setuju

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 16:05 WIB
Misbakhun Usul RUU Tax Amnesty Dibahas di 2015, Baleg DPR Setuju
Ruang Rapat Baleg DPR. Foto: Djulfiawati Manurung
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima usulan agar RUU Tax Amnesty atau yang sempat heboh disebut 'RUU Pengampunan Koruptor' masuk ke perubahan Prolegnas prioritas 2015. Usulan itu diajukan oleh anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun.

Usulan itu dibahas dalam rapat Baleg yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono.

"Tax amnesty sebenarnya sudah masuk dalam longlist, ini bagian ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Di dalamnya ada revisi ketentuan umum perpajakan, dan di dalamnya di tax amnesty," kata Misbakhun menyampaikan usulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan alasannya mengajukan usulan RUU tersebut di saat masa sidang yang sudah tinggal sebentar. Apalagi, pengusulnya DPR dan bukan pemerintah.

"Karena pemerintah belum ajukan tax amnesty, dan pemerintah belum ajukan, sementara pemerintah penerimaan pajak masih 60 persen. Kami hanya ingin bantu pemerintah," ujarnya.

Dalam usulan yang diajukan oleh Misbakhun, nilai tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak untuk kemudian diampuni bervariasi. Bila membayar pada Januari-Maret 2016 tebusan sebesar 1-2 persen, bulan April-Juni sebesar 2-3 persen, dan Juni-Desember 3-5 persen.

Usulan dari Misbakhun ini mendapat tanggapan beragam dari para anggota. Anggota F-PDIP Arif Wibowo mempermasalahkan nilai tebusan apakah sudah cukup.

"Apakah dalam jumlah sekian ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pengusul bisa buat simulasi, agar publik taju jika UU TA adalah untuk jawab kebutuhan negara, dan bisa dimenengerti masyarakat dan beri keadilan masyarakat," ujar Arif.

Sementara itu, anggota F-PKS Tifatul Sembiring mempertanyakan urgensi DPR menjadi pengusul RUU ini. Pemerintah dinilai lebih membutuhkan RUU ini.

"Kenapa kita yang mengusulkan? Kenapa bukan pemerintah? Karena dia yang wajib menarik pajak dari masyarakat," ujar Tifatul.

Setelah perdebatan, Sareh kemudian menanyakan apakah Baleg DPR menyetujui RUU Tax Amnesty masuk ke Prolegnas prioritas 2015. "Setuju....," jawab anggota Baleg.

Hanya saja, muncul pertanyaan selanjutnya yaitu apakah RUU Tax Amnesty ini akan menjadi usulan DPR atau pemerintah. Sareh mengatakan bahwa hal itu akan didiskusikan dengan pemerintah. Penetapan RUU Tax Amnesty ini masuk Prolegnas 2015 juga harus menunggu persetujuan pemerintah.

Hanya saja, rapat Baleg DPR dengan pemerintah yang dijadwalkan hari ini belum jadi diadakan. Baleg ingin rapat tidak hanya dengan Menkum HAM yang memang bertanggung jawab urusan legislasi, namun juga dengan Menkeu.

"Mungkin yang dibutuhkan Menkeu, Wamenkeu, atau Dirjen Pajak. Menkum HAM kan untuk koordinator legislasi," kata anggota Baleg, Arsul Sani usai rapat. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads