Usulan itu dibahas dalam rapat Baleg yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono.
"Tax amnesty sebenarnya sudah masuk dalam longlist, ini bagian ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Di dalamnya ada revisi ketentuan umum perpajakan, dan di dalamnya di tax amnesty," kata Misbakhun menyampaikan usulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pemerintah belum ajukan tax amnesty, dan pemerintah belum ajukan, sementara pemerintah penerimaan pajak masih 60 persen. Kami hanya ingin bantu pemerintah," ujarnya.
Dalam usulan yang diajukan oleh Misbakhun, nilai tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak untuk kemudian diampuni bervariasi. Bila membayar pada Januari-Maret 2016 tebusan sebesar 1-2 persen, bulan April-Juni sebesar 2-3 persen, dan Juni-Desember 3-5 persen.
Usulan dari Misbakhun ini mendapat tanggapan beragam dari para anggota. Anggota F-PDIP Arif Wibowo mempermasalahkan nilai tebusan apakah sudah cukup.
"Apakah dalam jumlah sekian ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pengusul bisa buat simulasi, agar publik taju jika UU TA adalah untuk jawab kebutuhan negara, dan bisa dimenengerti masyarakat dan beri keadilan masyarakat," ujar Arif.
Sementara itu, anggota F-PKS Tifatul Sembiring mempertanyakan urgensi DPR menjadi pengusul RUU ini. Pemerintah dinilai lebih membutuhkan RUU ini.
"Kenapa kita yang mengusulkan? Kenapa bukan pemerintah? Karena dia yang wajib menarik pajak dari masyarakat," ujar Tifatul.
Setelah perdebatan, Sareh kemudian menanyakan apakah Baleg DPR menyetujui RUU Tax Amnesty masuk ke Prolegnas prioritas 2015. "Setuju....," jawab anggota Baleg.
Hanya saja, muncul pertanyaan selanjutnya yaitu apakah RUU Tax Amnesty ini akan menjadi usulan DPR atau pemerintah. Sareh mengatakan bahwa hal itu akan didiskusikan dengan pemerintah. Penetapan RUU Tax Amnesty ini masuk Prolegnas 2015 juga harus menunggu persetujuan pemerintah.
Hanya saja, rapat Baleg DPR dengan pemerintah yang dijadwalkan hari ini belum jadi diadakan. Baleg ingin rapat tidak hanya dengan Menkum HAM yang memang bertanggung jawab urusan legislasi, namun juga dengan Menkeu.
"Mungkin yang dibutuhkan Menkeu, Wamenkeu, atau Dirjen Pajak. Menkum HAM kan untuk koordinator legislasi," kata anggota Baleg, Arsul Sani usai rapat. (imk/tor)











































