Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengkritik alasan Komisi III yang mengulur-ulur waktu dengan salah satu alasannya karena capim KPK tak ada unsur kejaksaan.
"Tidak harus ada kejaksaan, kepolisian. Nggak ada dalam undang-undang itu secara formal. Itu bukan alasan menunda-nunda," tutur Farouk di Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan, silakan memanage waktu sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Saya masih yakin dalam sisa waktu bisa dimanage secara baik," tutur eks Kapolda Maluku itu.
Farouk pun menyindir pernyataan Ketua Komisi III Aziz Syamsudin yang menyebut tiga pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK saat ini bisa meneruskan estafet kepemimpinan karena Perppu yang dikeluarkan presiden tak memiliki batasan waktu. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan kondisi sekarang.
Ketika Perppu diterbitkan dalam keadaan penting, yang saat itu KPK membutuhkan Plt pimpinan.
"Perppu itu urgensinya karena mendesak ada kekosongan dalam waktu itu. Kalau mau perpanjangan begitu, kenapa buat Perppu? Perppu dibuat karena mendesak. Itu semua jangan bersilat lidah enggak dibatasi (waktunya)," ujar mantan Gubernur PTIK itu.
(hty/tor)











































