Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menerangkan, kedua tersangka mendirikan PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investasi. "Sudah kami cek ke Bappebti, perusahaan PT CSM Bintang Indonesia ini tidak terdaftar," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Kepada korban, kedua tersangka mengaku jika perusahaan tersebut bergerak di bidang pelatihan trading forex, batubara dan entertainment. "Tersangka Sandy bertindak selaku komisaris utama, sementara tersangka Cici sebagai direktur utama di perusahaan tersebut," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan akan segera kita serahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap duanya," ujar Fadli.
Mantan suami Tessa Kaunang ini menggalang dana dari para investor sejumlah sosialita dan salah satunya pedanggdut Annisa Bahar. Total kerugian para korban mencapai Rp 7 miliar.
Sandy dan Cici menjanjikan para investor akan mendapat keuntungan fantastis dari nilai inveatasi yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, para korban justru mengalami buntung.
Keuntungan yang didapat tidak semanis janji. Uang para korban tidak berputar, dan justru kedua tersangka menunggak pembayaran keuntungan kepada para korban.
"Korban pada awal-awal dikasih keuntungannya itu, tetapi ke sini-sini tidak ada pencairan karena mungkin duitnya juga sudah habis," tutupnya. (mei/mok)











































