SK Tak Kunjung Terbit, PPP Djan: Menkum HAM Bisa Kena Sanksi

SK Tak Kunjung Terbit, PPP Djan: Menkum HAM Bisa Kena Sanksi

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 12:09 WIB
SK Tak Kunjung Terbit, PPP Djan: Menkum HAM Bisa Kena Sanksi
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Surat Keputusan PPP kepengurusan Djan Faridz belum juga diterbitkan Menkum HAM Yasonna Laoly. PPP Djan menyatakan Yasonna bisa kena tiga sanksi.

Sebelumnya, Yasonna menyatakan baru akan menerbitkan SK Kepengurusan partai-partai yang berseteru usai gelaran Pilkada. Namun alasan Yasonna tak diterima.

"Jangan membuat asumsi dan persepsi sendiri sehingga melanggar Undang-undang, apalagi Menkum HAM," kata Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah kepada detikcom, Kamis (26/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimyati berharap Yasonna selaku menteri bisa mematuhi keputusan MA yang telah mengabulkan permohonan untuk mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan, alias yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta, bukan Muktamar Surabaya kubu Romahurmuziy (Romi).

Lagipula, PPP Djan sudah mengajukan susunan kepengurusannya ke Kemenkum HAM sejak 18 November, atau delapan hari lalu. Dimyati mengingatkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 23 ayat 3 berbunyi, "Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan."

"Menkum HAM itu menyalahi Undang-undang. Melanggar," kata Dimyati menilai.

Karena itu, Dimyati menilai Yasonna bakal bisa kena sanksi. Alasannya, sengketa parpol PPP telah inkracht lewat MA.

"Ada sanksi administrasi, sanksi perdata, dan pidana," ujar Dimyati.

Pertama, sanksi administrasi dijelaskannya bisa berupa pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, hingga harus dipublikasikan di media massa.

"Maka tindakan tersebut (Menkum HAM yang dianggap menyalahi aturan) bertentangan dengan Pasal 17 ayat 2 jo Pasal 18 ayat (3) huruf b UU No 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya berargumentasi.

Kedua, sanksi perdata. Dia mengutip Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. "Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," tuturnya.

Ketiga, sanski pidana. Tindakan Menkum HAM Yasonna dinilainya bertentangan dengan putusan MA. Pasal 421 KUHP dijadikannya sebagai landasan.

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," katanya.

Namun demikian, dia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal asas hukum bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium. Apa pula itu? Artinya, hukum pidana merupakan sarana terakhir penjatuhan sanksi. Ada pula asas administrative penal law yang mengatakan setiap pelanggaran adminsitrasi dan telah ada sanksinya seharusnya dijatuhi sanksi administrasi.

"Berdasarkan kedua asas tersebut, maka pelanggaran yang dilakukan Menkum HAM akan condong mendapatkan sanksi administrasi," tandasnya.

(dnu/tor)


Berita Terkait