"Hasil penyelidikan, kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Ismail Munzani warga Cakung. Pelaku yang tepergok oleh korban melepaskan tembakan ke udara satu kali dan tembakan ke arah mulut korban satu kali kali," ujar Kasubag Humas Polres Kota Bekasi, AKP, Siswo dalam pesan singkatnya, Kamis (26/11/2015).
Hasil penyelidikan selama satu bulan lebih, Jatanras Polresta Bekasi Kota dan Reskrim Polsek Medan Satria berhasil meringkus empat tersangka. Komplotan ini dipimpin Jhoni alias Jhon bin Murki asal Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswo menceritakan sebelum beraksi komplotan ini berkumpul di rumah Jhoni. Masing-masing pelaku mendapatkan tugas. "Tersangka Irwanto alias Toge memberikan senjata api kepada Jhoni selanjutnya keempat tersangka tersebut berangkat menggunakan sepeda motor Mio dan Satria FU. Mereka menuju sasaran kawasan Seroja, Bekasi Utara akan tetapi tidak menemukan sasaran sepeda motor yang akan diambil," paparnya.
Komplotan ini melanjutkan pencarian ke daerah perumahan Harapan Indah. Sesampai di belakang restoran Hoka-Hoka Bento, Harapan Indah, Jhoni mengawasi aksi rekannya Renhat Sibarani alias Dinyo.
"Sesampainya di parkiran Renhat Sibarani alias Dinyo melakukan aksi pencurian sepeda motor Satria FU warna merah dengan nomor polisi B 3829 TZL, akan tetapi aksi Renhat diketahui oleh saksi yang ada di TKP kemudian diteriaki maling-maling, selanjutnya Renhat melarikan diri dan Jhoni meletuskan senjata api ke atas sebanyak 1 kali lalu Jhoni keluar dari Hoka-Hoka Bento dan dihadang oleh korban Ismail Muzamil. Jhoni melihat hendak ditangkap oleh korban, Jhoni pun menembak korban di bagian wajah dan mengenai mulut sebanyak 1 kali sehingga Ismail terjatuh. Jhoni pun melarikan diri bersama-sama temannya, dan korban ditolong dibawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan meninggal dunia," ceritanya.
Siswo mengatakan pihaknya menyita 11 unit sepeda motor hasil curian komplotan ini. Selain itu polisi juga memiliki proyektil peluru yang ditembakan ke mulut korban.
"Untuk senpi yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Komplotan ini dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(edo/mok)










































