Pansel Tepis Setumpuk Alasan DPR Menunda Fit and Proper Capim KPK

Pansel Tepis Setumpuk Alasan DPR Menunda Fit and Proper Capim KPK

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 10:45 WIB
Pansel Tepis Setumpuk Alasan DPR Menunda Fit and Proper Capim KPK
Foto: Ilustrasi Capim KPK oleh Fuad Hasim
Jakarta - Komisi III DPR RI masih menunda proses fit and proper test untuk 8 calon pimpinan KPK yang telah diseleksi dengan setumpuk alasan. Panitia Seleksi Capim KPK pun menepis rentetan alasan yang diungkapkan Komisi III.

Salah satu hal yang dijadikan alasan Komisi III adalah tidak adanya unsur Kejaksaan dalam komposisi Capim KPK. Jubir Pansel KPK Betti Alisjahbana kemudian menjelaskan latar belakang tak adanya unsur kejaksaan.

"Dari awal kami sudah  berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke pansel. Kami juga sudah mendalami tidak hanya UU KPK tapi juga UU Tipikor (31/1999) sebagai induk lahirnya KPK, pasal 43 ayat 3 menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Siapa unsur pemerintah tersebut, tidak diatur dengan jelas dalam UU KPK," tutur Betti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (26/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dirujuk pula Pasal 21 UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Menurut Betti, artinya pimpinan KPK berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum serta pejabat negara karena KPK adalah lembaga negara independen.

"Tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Dalam sistem perundang-undangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," imbuh Betti.

Kemudian soal pembidangan disebut Betti tak bertentangan dengan UU KPK. Justru menurut dia, dalam undang-undang tersebut organisasi dalam KPK terdiri atas 4 bidang; 1) Pencegahan, 2)Penindakan, 3) Informasi & Data, 4)Pegawasan Internal & Pengaduan Masyarakat.

"Mengenai pengalaman 15 tahun di bidang Hukum/Ekonomi/Keuangan/Perbankan, berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki, semua yang lolos telah memenuhi persyaratan tersebut. Bila Komisi III DPR  berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silakan tidak dipilih. Menurut hemat kami itu adalah tujuan dari proses fit and proper test di DPR," ungkap Betti.

Dia juga menegaskan proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan dipublikasikan lewat website yang terkoneksi dengan milik Sekretariat Negara. Pansel juga telah memberikan rincian tahapan seleksi kepada Komisi III.

"Pimpinan Komisi III pun telah menyatakan bahwa informasi tersebut lengkap, bahkan yang tidak diminta pun diberikan," kata Betti.

Sebelumnya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan penundaan fit and proper test karena masih ada silang pendapat antar fraksi. Aziz juga beralasan masih menunggu Komisi III satu suara sehingga politikus Golkar itu mengaku terpaksa menunda.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPDIP Masinton Pasaribu menyebut semua fraksi kompak menunda fit and proper test. Menurut dia ada conflict of interest dalam kegiatan road show Pansel KPK dan perpanjangan masa pendaftaran. (bpn/hri)


Berita Terkait