"PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan (fit and proper tes) terhadap delapan nama-nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat minggu depan," kata anggota Komisi III dari F-PDIP, Masinton Pasaribu melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015).
Seperti diketahui, uji capim KPK awalnya dijadwalkan mulai pada 19 November 2015 yang dilanjutkan dengan wawancara pada 25-26 November. Namun, jadwal itu mundur karena rapat dengan Pansel Capim KPK yang berlarut dan ditunda lagi lewat rapat pleno Komisi III semalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP sendiri masih mempermasalahkan hal-hal yang sebenarnya sudah dijelaskan secara terang oleh Pansel Capim KPK. Cara pansel memilih capim dianggap melewati UU, meskipun pansel dan sejumlah pakar menyatakan tidak ada UU yang dilanggar.
"Kami menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yg diselenggarakan oleh Tim Pansel KPK darimulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK," ujar Masinton.
Baca Juga: Pansel Tak Langgar UU, DPR Tak Punya Alasan Tunda Pilih Pimpinan KPK
Berikut adalah catatan dari PDIP soal capim KPK dan cara pemilihannya seperti dipaparkan Masinton:
- masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yg seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (pasal 30 ayat 5 UU KPK).
- tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan)
- beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (pasal 29 poin D UU KPK).
- adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (pasal 26 ayat 2 UU KPK).
- adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.
- proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK). (imk/tor)











































