PDIP Ingin Uji Capim KPK di Komisi III Paling Lambat Pekan Depan

PDIP Ingin Uji Capim KPK di Komisi III Paling Lambat Pekan Depan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 10:09 WIB
PDIP Ingin Uji Capim KPK di Komisi III Paling Lambat Pekan Depan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi III masih menggantung kelanjutan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 8 capim KPK. Meski ada setumpuk catatan terhadap capim, PDIP menginginkan uji itu dilakukan tidak lebih dari pekan depan.

"PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan (fit and proper tes) terhadap delapan nama-nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat minggu depan," kata anggota Komisi III dari F-PDIP, Masinton Pasaribu melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015).

Seperti diketahui, uji capim KPK awalnya dijadwalkan mulai pada 19 November 2015 yang dilanjutkan dengan wawancara pada 25-26 November. Namun, jadwal itu mundur karena rapat dengan Pansel Capim KPK yang berlarut dan ditunda lagi lewat rapat pleno Komisi III semalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat pleno Komisi III tadi malam (26/11/2015) seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin 30 November 2015," ungkapnya.

PDIP sendiri masih mempermasalahkan hal-hal yang sebenarnya sudah dijelaskan secara terang oleh Pansel Capim KPK. Cara pansel memilih capim dianggap melewati UU, meskipun pansel dan sejumlah pakar menyatakan tidak ada UU yang dilanggar.

"Kami menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yg diselenggarakan oleh Tim Pansel KPK darimulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK," ujar Masinton.

Baca Juga: Pansel Tak Langgar UU, DPR Tak Punya Alasan Tunda Pilih Pimpinan KPK

Berikut adalah catatan dari PDIP soal capim KPK dan cara pemilihannya seperti dipaparkan Masinton:

- masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yg seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (pasal 30 ayat 5 UU KPK).

- tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan)

- beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (pasal 29 poin D UU KPK).

- adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (pasal 26 ayat 2 UU KPK).

- adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.

- proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads