DPR Tunda Lagi Nasib Capim KPK, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

DPR Tunda Lagi Nasib Capim KPK, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 07:28 WIB
DPR Tunda Lagi Nasib Capim KPK, Ini Tanggapan Pimpinan KPK
Indriyanto Seno Adji (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 8 calon pimpinan KPK kembali molor. Pasalnya, Komisi III DPR kembali menunda rapat pleno untuk menentukan nasib 8 calon yang diajukan presiden sejak Agustus 2015 lalu itu.

Menurut Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, bagaimanapun proses di DPR, kinerja KPK tidak akan terganggu. Meski masa tugas dua pimpinan KPK akan habis pada 16 Desember 2015, namun Indriyanto merasa tak khawatir dengan jadwal yang mundur di DPR tersebut.

"Saya tidak melihat masalah tanggal 16 Desember, apapun pemilihan Capim tidak akan mengganggu kinerja KPK yang sistem kelembagaannya sudah eksis dan baik," kata Indriyanto dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (25/11/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi III sudah terbiasa dengan hal-hal serupa seperti ini maupun dinamika politiknya, jadi bagi kami wajar saja, dan ini tidak akan mengganggu kinerja KPK yang sistem kelembagaannya sudah berjalan sangat baik," paparnya.

Rapat di Komisi III yang dipimpin Azis Syamsuddin pada Rabu (25/11) malam memutuskan untuk menunda rapat pleno penetapan jadwal fit and proper test menjadi Senin (30/11) pekan depan. Salah satu alasan penundaan karena belum ada suara bulat dari seluruh fraksi mengenai nama-nama calon yang diajukan presiden.

"Terdapat silang pandangan di antara anggota komisi III terutama keterwakilan unsur kejaksaan (dalam pimpinan KPK), yang menurut teman-teman komisi III merujuk UU Tipikor, UU KPK serta UU Kejaksaan, untuk adanya keterwakilan unsur kejaksaan," ucap Aziz usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

Selain soal unsur kejaksaan yang jadi alasan, lainnya adalah masih soal keterpenuhan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK. Komisi III mengkritisi Pansel mengabaikan persyaratan soal capim adalah sarjana hukum atau memiliki pengalaman atau keterampilan di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurangnya 15 tahun.

"Jadi ada pandangan fraksi yang meminta waktu untuk melakukan pendalaman," imbuh politisi Golkar itu.

Uji capim KPK awalnya dijadwalkan pada 25-26 November yang diawali dengan uji makalah pada 19 November. Namun mengacu pada hasil rapat tadi malam, jadwal fit and proper test belum jelas akan digelar kapan. (rna/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads