Kompolnas Minta Polri Jemput Bola Terkait Kasus Novanto

Kompolnas Minta Polri Jemput Bola Terkait Kasus Novanto

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 05:46 WIB
Kompolnas Minta Polri Jemput Bola Terkait Kasus Novanto
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri melakukan 'jemput bola' terhadap penanganan perkara Setya Novanto (SN). Meski belum secara resmi dilaporkan, namun Polri bisa saja proaktif untuk mengakomodasi aspirasi publik.

"Menangani kasus SN penting dan strategis. Selain mengakomodasi aspirasi publik dalam penegakkan hukum, juga menjadi saat yang tepat untuk membuktikan bahwa Polri selama ini profesional dan tidak terkooptasi dengan pengaruh kekuatan politik," kata Komisioner Kompolnas M Nasser, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (26/11/2015).

Menurut Nasser, perkara Novanto sarat dengan tindak pidana. Jika kasus ini ada indikasi korupsi, maka Polri jangan ragu untuk bekerja sama dengan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mampukah Polri meletakkan posisinya sebagai penegak hukum yang adil dan tidak diskriminatif? Diingatkan bahwa perkara ini sarat dengan pidana umum dan juga mungkin pidana korupsi," ujar Nasser.

"Bila ada bukti permulaan bahwa terjadi pidana korupsi, maka sebaiknya Polri menggandeng KPK. Sementara kemungkinan pidana umum dapat segera ditangani tanpa menunggu ada laporan polisi karena perkara ini adalah pidana biasa," lanjutnya.

Nasser menambahkan, pandangan masyarakat terhadap perkara Novanto sangat dinamis. Jangan sampai Polri dianggap terpengaruh oleh kepentingan politik dengan tidak segera mengambil tindakan terkait kasus ini.

"Polri seharusnya mengantisipasi perlu penyelidikan adanya bukti permulaan telah terjadi sebuah perbuatan pidana. Kami berkepentingan agar publik tetap percaya pada Polri bahwa Polri selalu bertindak untuk kepentingan umum dan tidak terpengaruh dengan kepentingan Politik sesaat," papar Nasser.

Sebelumnya anggota MKD Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa kasus Novanto berpotensi masuk ke pidana penipuan. Hal tersebut terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla oleh Novanto untuk meminta saham ke PT Freeport.

"Anda menjanjikan suatu kepada saya. Kemudian akan memberikan saya imbalan. Janji itu bisa masuk kategori penipuan, pencemaran nama baik. Iya (korupsi) itu juga," ulas Sudding di Gedung DPR, Rabu (25/11). (rna/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads