"Yang paling banyak ditindak driver Go-Jek. Kalau driver GrabBike cuma 3 orang saja," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (25/11/2015) malam.
Budiyanto mengatakan, penilangan tersebut merupakan hasil operasi selama satu bulan di beberapa lokasi di kawasan Jakarta. Rata-rata, pengemudi ojek online ini melanggar aturan seperti mangkal di trotoar, bahu jalan, tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ojek bukanlah sarana angkutan umum, karena sarana angkutan umum itu wajib memenuhi standar pelayanan minimal, yang meliputi keamanan, keselamatan dan kenyamanan," jelasnya.
Menurutnya lagi, motor atau ojek tidak didisain untuk sarana angkutan jarak jauh dan tidak dilengkapi dengan rumah, dinding pengaman, dan sarana keamanan lainya. Angkutan motor atau ojek sangat jauh dari aspek keamanan dan keselamatan penumpang.
"Aplikasi pada ojek online ini menjadi daya tarik tersendiri, di mana masyarakat pengguna jasa menilai sebagai bentuk sarana yang mudah dan gampang serta terjangkau, tetapi tidak memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan," tutupnya. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini