Anwar Pembunuh Siswi MTs di Jasinga Dijerat Pasal Berlapis

Anwar Pembunuh Siswi MTs di Jasinga Dijerat Pasal Berlapis

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 23:44 WIB
Anwar Pembunuh Siswi MTs di Jasinga Dijerat Pasal Berlapis
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Anwar alias Rizal (24) dengan pasal berlapis atas pembunuhan siswi MTs di Jasinga, Kabupaten Bogor. Tak hanya dijerat pasal pembunuhan dan perkosaan, juru parkir ini juga dikenakan UU Perlindungan Anak.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Kasus pembunuhan terungkap tepat satu bulan setelah mayat korban ditemukan di area Perhutani Petak 17 RPH, Tenjo, Jasinga, Kabupaten Bogor pada Jumat (23/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan untuk memgungkap kasus tersebut memakan waktu cukup lama karena minimnya saksi dan petunjuk. Namun, polisi memiliki analisa jika pelaku adalah orang dekat, mengingat korban masih di bawah umur.

"Kemudian kami melakukan pengambilan sampel DNA terhadap saksi yang berpotensi sebagai pelaku," lanjut Krishna.

Di sisi lain, polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap profil para terduga pelaku. Salah satu terduga pelaku saat itu adalah Anwar yang merupakan sepupu korban.

"Dari hasil pendalaman terhadap profil tersangka diketahui yang bersangkutan tinggal di lingkungan korban, keluarganya tinggal di Jasinga dan pernah bergaul dengan komunitas anak Punk, yang sehari-hari mengamen dari satu stasiun ke stasiun lainnya," jelasnya.

Profil Anwar sangat menguatkan sebagai pelakunya saat itu. Namun, polisi tidak gegabah dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelakunya, harus dibuktikan secara ilmiah yakni dengan melakukan tes DNA. Yang bersangkutan kami ambil sampel DNA-nya pada 4 November 2015 lalu," jelasnya.

Hasil tes DNA kemudian keluar sepekan setelah pengambilan sampel. Dari hasil tes DNA ditemukan kecocokkan antara sampel tersangka dengan sampel cairan sperma di kemaluan korban.

Setelah mendapatkan bukti ilmiah, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Diketahui, tersangka menghilang dari tempat tinggalnya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, usai diambil sampel DNA.

Penyamaran di Komunitas

Tim gabungan dari Unit IV dan Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Eko Hadi Santoso serta Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kompol Handik Zusen kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka ke beberapa lokasi yang memungkinkan menjadi tempat persembunyiannya.

"Anggota selama berminggu-minggu di lapangan mencari tersangka, bahkan sampai masuk ke komunitas untuk mencari tersangka di beberapa stasiun dan tempat tongkrongannya, tetapi tidak membuahkan hasil," jelasnya.

Polisi juga mencari Anwar hingga ke rumah orangtuanyan di Jasinga, Bogor, namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa Anwar berada di Cikesik, Malingping, Pandeglang, Banten.

"Anggota kemudian melakukan pencarian ke Pandeglang dan ternyata tersangka bersama istri dan anaknya bersembunyi di rumah seorang tokoh masyarakat yang juga kerabat orangtua tersangka," tuturnya.

Tersangka kemudian ditangkap di lokasi tersebut pada 24 November kemarin tanpa perlawanan. Dari tersangka, polisi menyita celana pendek dan kaos warna merah bernoda darah yang digunakan saat melakukan pembunuhan. Sementara di lokasi, polisi menyita sebuah tas ransel warna pink milik korban dan sebongkah batu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Korban dibunuh pada Kamis (22/10) malam lalu setelah diperkosa tersangka. Tersangka mengaku membunuh korban lantaran merasa takut diadukan perbuatannya oleh korban ke keluarganya.

Sementara itu, ibunda korban mengapresiasi kinerja aparat Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap pembunuhan anaknya itu. Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kalau bisa hukuman mati," ucap ibunda korban. (mei/dnu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads