"Seyed Hashem divonis hukuman seumur hidup sementara rekannya Mostafa mendapat vonis hukuman mati. Proses perjalanan hukum keduanya cukup panjang melalui Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA)," ujar Kasi Pidum Kejari Cibadak, Heru Kamarullah kepada Detikcom, Rabu (25/11/2015).
Catatan Detikcom, kasus yang melilit gembong narkoba asal Iran ini awalnya divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 30 Desember 2014 lalu. Putusan itu sesuai dengan surat putusan PN Cibadak nomor 258/pid.sus/2014/PNCBD. Kemudian, kedua terpidana ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Hasil banding tersebut, PT Bandung menganulir vonis mati keduanya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan PT Bandung ini tercantum dalam surat putusan PT 43/pid.sus.narkotika/2015/PT BANDUNG pada 25 maret 2015 lalu.
Tidak terima dengan putusan PT Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibadak pada 7 Mei 2015 langung melakukan kasasi ke MA. Keputusan MA pada 29 September 2015 yakni menerima kasasi JPU terhadap terpidana Mostafa dengan memutusnya dengan hukuman mati. Sementara kasasi terpidana Seyed Hashem ditolak dan hukumannya tetap penjara seumur hidup.
"Pada saat eksekusi kami telah menyampaikan hak-hak terpidana terhadap keputusan yang diterimanya. Termasuk disampaikan apakah akan menempuh upaya hukum luar biasa yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau Grasi ke Presiden. Namun sejauh ini, pihak terpidana mati belum menentukan langkah yang akan ditempuh oleh mereka,"lanjut Heru.
Seperti pernah diberitakan, kedua terpidana ini merupakan penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram yang tertangkap BNN di Cagar Alam, Cangehgar Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, tahun 2014 lalu.
(dnu/dnu)











































