Ini Alasan Komisi III Tunda Putuskan Nasib 8 Nama Capim KPK

Ini Alasan Komisi III Tunda Putuskan Nasib 8 Nama Capim KPK

M Iqbal - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 21:34 WIB
Ini Alasan Komisi III Tunda Putuskan Nasib 8 Nama Capim KPK
Foto: istimewa
Jakarta - Komisi III kembali mengulur waktu dengan menunda pengambilan keputusan untuk menentukan nasib 8 nama calon pimpinan KPK hasil proses dari panitia seleksi hingga minggu depan. Apa alasannya?

Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin semula enggan mengungkap alasan penundaan karena rapat tadi digelar secara tertutup. Namun setelah beberapa kali ditanya dia menyebut alasannya masih seputar perdebatan kemarin.

"Terdapat silang pandangan di antara anggota komisi III terutama keterwakilan unsur kejaksaan (dalam pimpinan KPK), yang menurut teman-teman komisi III merujuk UU Tipikor, UU KPK serta UU Kejaksaan, untuk adanya keterwakilan unsur kejaksaan," ucap Aziz usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal unsur kejaksaan yang jadi alasan, lainnya adalah masih soal keterpenuhan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK. Komisi III mengkritisi Pansel mengabaikan persyaratan soal capim adalah sarjana hukum atau memiliki pengalaman atau keterampilan di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurangnya 15 tahun.

"Jadi ada pandangan fraksi yang meminta waktu untuk melakukan pendalaman," ujar politisi Golkar itu.

Aziz menuturkan, meski ada perdebatan namun komisi III juga tak ingin serta merta menolak nama-nama capim KPK hasil dari Pansel. Komisi III juga perlu melakukan lobi agar musyawarah mufakat di ke depankan.

"Saya sebagai ketua komisi III harus lakukan lobi-lobi politik untuk suara komisi III bulat. Dalam tata tertib proses pengambilan keputusan diusahakan semaksimal mungkin musyawarah mufakat," kata Aziz.

"Saya perlu melakukan pendekatan agar bulat akumulasi dari 52 anggota komisi III," imbuhnya.

Berikut 8 nama Capim KPK yang telah lolos seleksi Pansel dan menunggu keputusan komisi III akan dilanjutkan fit and proper test atau tidak.

Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)

Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)

Bidang Managemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)

Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin) (bal/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads