"Saya menyampaikan ke JPU sedikit, di halaman pertama JPU menyebut terdakwa Gary bersama-sama OC Kaligis, Gatot Pujo dan Evy Susanti memberikan uang. Di dalam dakwaan disebut nama Indah. Kok nama Indah jadi hilang (dalam perbuatan tindak pidana secara bersama-sama, red). Itu yang saya mau tanyakan ke JPU karena tidak cermat karena di atas disebutkan namanya tapi Indah hilang di belakangnya," kata Massaro dalam persidangan usai pembacaan dakwaan Gary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (25/11/2015).
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy menerangkan nama Indah memang tidak disebut terlibat secara bersama-sama dalam pemberian duit suap ke hakim dan panitera PTUN Medan. "Di halaman 2 memang tidak ada nama Indah, di halaman penutup dakwaan pertama dan kedua tidak ada nama Indah. Ini masalah pembuktian kami berpendapat dalam berkas perkara ini belum terlihat keterlibatan Indah. Ini hanya masalah pembuktian dalam persidangan," papar Jaksa Feby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam uraian disebutlah nama Indah, bersama-sama ke sana bahkan dia yang pegang duit, memberikan duit kepada OCK waktu di atas mobil, masuk bersama OCK ke ruangan hakim, ada beberapa hampir sepuluh kali namanya disebut. Tetapi setelah di kesimpulan, disebut Gary secara bersama-sama dengan OCK dengan Evy, Gatot tapi tak ada lagi dengan Indah. Berarti kan ada sesuatu yang tak nyambung. Tadi sudah diklarifikasi jaksa, itu urusan penyidik," tutur Massaro.
Gary didakwa ikut terlibat menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan bersama-sama OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Total duit suap yang diberikan USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
Berikut tahapan pemberian duit ke hakim dan panitera PTUN Medan:
- Akhir bulan April 2015: SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro
dan USD 1.000 ke Syamsir Yusfan
- 5 Mei 2015: USD 10 ribu ke Tripeni Irianto Putro
- 5 Juli 2015:Β USD 5 ribu ke Dermawan Ginting dan USD 5 ribu ke Amir Fauzi.
- 7 Juli 2015: USD 1.000 ke Syamsir Yusfan
- 9 Juli 2015: USD 5 ribu ke Tripeni Irianto Putro (fdn/rna)











































