Pemerintah Diminta Cetak Guru Seperti Ki Hajar Dewantoro, Begini Caranya

Pemerintah Diminta Cetak Guru Seperti Ki Hajar Dewantoro, Begini Caranya

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 19:06 WIB
Pemerintah Diminta Cetak Guru Seperti Ki Hajar Dewantoro, Begini Caranya
Presiden Jokowi saat peringatan Hari Guru Nasional. (Foto: Rusman/Setpres)
Jakarta - Ribuan pendidik di tanah air pada 25 November ini memperingati Hari Guru Nasional. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengingatkan agar peringatan ini tak berhenti pada upacara seremonial saja. Pasalnya hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang nasibnya belum jelas.

HMI meminta pemerintah mencari solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan nasib guru di Indonesia. "Masalah guru terkait rekrutmen, status, kesejahteraan, pengembangan karir guru, serta distribusi guru yang tidak merata hingga saat ini belum teratasi," kata Ketua Umum Pengurus Besar HMI Arief Rosyid Hasan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2015).

Selain itu, kata Arief, pemerintah perlu merumuskan kebijakan nasional yang dapat melahirkan sosok guru pengabdi seperti yang diemban para pahlawan pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semangat Ki Hajar Dewantoro yang mendirikan taman siswa perlu ditumbuhkan pada jiwa guru Indonesia, bahwa menjadi guru adalah panggilan bangsa, bukan hanya sebagai pekerjaan sebagaimana profesi lainnya," kata Arief.

Menurut dia, salah satu yang mendesak dilakukan saat ini adalah soal standarisasi rekruitmen guru melalui sertifikasi yang sempat digagas mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fasli Djalal.

Namun standarisasi mutu perlu mempertimbangkan akses informasi bagi guru di wilayah terpencil. Sertifikasi guru di daerah pelosok tidak boleh disamakan dengan guru di perkotaan.

"Aturan sertifikasi yang tidak diimbangi dengan pembenahan akses informasi dan peningkatan kualitas guru, akan membuat guru yang mengabdi di pelosok negeri akan semakin termarginalkan," papar Arief.

Bila mengacu pada Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru, profesi guru wajib bersertifikasi dan memegang ijazah jenjang  Strata 1  (S1) hingga akhir 2015. Jika aturan ini diterapkan secara serampangan tanpa pembenahan terlebih dahulu, maka akan berakibat banyak guru di daerah pelosok tak boleh mengajar.

Kebijakan ini perlu pengelola serius, karena di satu sisi akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas guru, tetapi berpotensi menimbulkan masalah lebih berat yakni semakin kurangnya jumlah guru di daerah.  

"Guru  di wilayah marginal akan tertekan karena ketentuan sertifikasi  tanpa diawali dengan peningkatan mutu akan membuat mereka menanggalkan statusnya sebagai guru dan tentu mengakhiri tekadnya menjadi pengabdi di dunia pendidikan . Yang jadi korban adalah anak didik," kata Arief Rosyid. (erd/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads