"Koalisi peroleh informasi bahwa terdapat 3 fraksi akan kembalikan seluruh calon ke pemerintah, 3 fraksi akan tetap melanjutkan proses seleksi meskipun belum tentu memilih semua, 4 fraksi belum mengambil sikap," jelas aktivis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Emerson Yuntho, Rabu (25/11/2015).
Proses seleksi akan dilakukan malam ini. Karena itu Koalisi tidak segan-segan mengetuk nurani anggota Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 30 Ayat 10 UU KPK pada intinya menyebutkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimp KPK yg dibutuhkan. Artinya DPR wajib memilih dan tidak boleh menolak kembalikan 8 capim KPK ke pemerintah. Pengembalian capim KPK ke pemerintah adalah gagasan sesat dan melanggar UU serta langkah konkrit pelemahan KPK," tambahnya.
Menurut Emerson, kalau DPR membatalkan rencana fit and propert test capim KPK, maka langkah hukum akan dilakukan Koalisi.
"Maka Koalisi berencana untuk laporkan anggota Komisi III DPR yang ingin kembalikan capim KPK ke pemerintah ke ke Majelis Kehormatan Dewan DPR sebagai tindakan melanggar UU," tutup Emerson. (dra/dra)











































