"Sudah ada gejala masuk angin. Sehingga kita meminta teman-teman yang diutus jadi anggota MKD, karena DPR lembaga terhormat, lembaga peradilan di DPR tidak boleh masuk angin, terpengaruh intervensi atau lobi-lobi di belakang layar," ucap Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (25/11/2015).
Gejala dimaksud, kata Yandri, terlihat saat MKD tiba-tiba mempermasalahkan legal standing Sudirman Said sebagai pelapor. MKD kebingungan menafsirkan kata 'dapat' dalam tata beracara MKD, apakah kata itu melarang menteri membuat laporan atau tidak, yang akhirnya diputuskan Sudirman bisa melapor ke MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksinya sudah jelas, saya pantau terus. Kita minta terang benderang, tak ada kongkalikong. Diperbanyak rapat terbukanya, tak ada yang tertutup. Tidak boleh meninggalkan rapat-rapat, harus dikawal betul di MKD," terang ketua DPP PAN itu.
Yandri juga menegaskan bagaimanapun penanganan kasus Novanto adalah momentum bagi MKD untuk mengembalikan citra DPR. Hal itu terkait dengan proses penyelidikan dan pembuktian. Jika terbukti maka harus da sanksi tegas, begitu juga sebaliknya.
"Para pihak kan diberi ruang untuk mengklarifikasi atau membantah. Ungkap saja kebenaran itu!" tegas politisi asal Banten itu. (bal/tor)











































