Akbar Faizal: Kasus Novanto Harus Dituntaskan

Akbar Faizal: Kasus Novanto Harus Dituntaskan

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 17:49 WIB
Akbar Faizal: Kasus Novanto Harus Dituntaskan
Akbar Faizal (berkemeja batik lengan pendek) - (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Politikus NasDem Akbar Faisal Ditunjuk fraksinya menggantikan Fadholi sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Akbar pun menegaskan dugaan kasus pencatutan Presiden Jokowi dan Wapres JK oleh Ketua DPR Setya Novanto harus dituntaskan.

Menurutnya, MKD tak bisa main-main lagi seperti kasus pimpinan menemui bakal calon Presiden AS Donald Trump.

"Kami harus menyelesaikan kasus ini. Ya karena MKD tak bisa main-main lagi, cukuplah sudah putusan tentang Trumpgate yang biasa saja. Kali ini harus serius," ujar Akbar di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan MKD juga harus meminta keterangan pihak terkait dari Menteri ESDM Sudirman Said, Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin, sampai Menko Polhukam Luhut Panjaitan.

"Ya itu Pak Setya Novanto, Pak Menteri Sudirman Said, Pak Maroef Sjamsoeddin, dan Pak Luhut yang namanya disebut-sebut," tuturnya.

Lanjutnya, dia menambahkan pimpinan MKD akan melakukan rapat terkait mekanisme penentuan memulai persidangan kasus. Rencananya, pimpinan MKD akan menggelar rapat pleno pimpinan lanjutan pada Kamis, besok.

"Sedang dirapatkan pimpinan. Rabu-Kamis pimpinan menentukan mekanisme dan jadwalย  memulai persidangan kasus. Jadi, sebelum sidang, Mahkamah akan bersidang menentukan apakah menerima atau merevisi apa yang disusun pimpinan MKD," kata anggota Komisi III DPR itu. (hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads