"Ada kira-kira sebelas pertanyaan ditanyakan tadi soal mengetahui atau tidak dana itu. Dan saya katakan saya tidak tahu dan tidak terlibat," ujar Hasban selesai diperiksa hampir 6 jam di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Rabu (25/11/2015).
Hasban menjelaskan, saat kasus tersebut bergulir, dirinya masih menjabat sebagai inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Dia mengaku baru diangkat menjadi sekda pada 22 Mei 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dapat perintah dari gubernur? "Kita enggak tahu. Tidak mengetahui dan tidak terlibat," tegas Hasban lagi.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut, KPK sudah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. Duit suap diduga kuat diberikan Gatot untuk mempermulus persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Selain itu 5 orang lainnya yang diduga menjadi penerima suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Saleh Bangun ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Ajib Shah anggota DPRD periode 2009-2014 yang kini Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap wakil ketua DPRD periode 2009-2014, serta Sigit Pramono Asri wakil Ketua DPRD 2009-2014.
(spt/mok)











































