Chandra Hamzah Tegaskan Unsur Pimpinan KPK Tak Wajib dari Polisi/Jaksa

Chandra Hamzah Tegaskan Unsur Pimpinan KPK Tak Wajib dari Polisi/Jaksa

Rivki - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 17:34 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mempersoalkan tidak adanya unsur kejaksaan di capim KPK. Menurut mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, tidak ada aturan yang menyebut pimpinan KPK harus berasal dari unsur jaksa.

"Saya ikut dalam proses pembentukan RUU KPK. Saya selama mengikuti pembahasan saya tidak pernah mendengar adanya keharusan dari unsur kejaksaan di pimpinan KPK," ucap Chandra dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Selain jaksa, Chandra menjelaskan unsur pimpinan KPK juga tidak harus ada Polri. Menurutnya, hal itu tidak tertuang dalam UU KPK. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah mendengar bahwa si pembuat UU (KPK), menginginkan adanya keterwakilan unsur kejaksaan dalam capim KPK. Tetapi si pembuat UU yang saya ingat itu menghendaki dalam membenarkan atau membolehkan pegawai negeri dalam hal ini kejaksaan dan Polri untuk bergabung dalam KPK," uca Chandra.

Yang pasti, Chandra menegaskan, pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan hukum dan ekonomi. Oleh karena itu dia berharap agar DPR segera menggelar uji kepatutan bagi 8 capim KPK saat ini.

"Di dalam pembahasan RUU KPK itu dibicarakan kenapa latar belakangnya dari pendidikan hukum dan ekonomi. Kalau unsur jaksa atau polisi itu tak ada pembicaraan," pungkasnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads