"Saya ikut dalam proses pembentukan RUU KPK. Saya selama mengikuti pembahasan saya tidak pernah mendengar adanya keharusan dari unsur kejaksaan di pimpinan KPK," ucap Chandra dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Selain jaksa, Chandra menjelaskan unsur pimpinan KPK juga tidak harus ada Polri. Menurutnya, hal itu tidak tertuang dalam UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, Chandra menegaskan, pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan hukum dan ekonomi. Oleh karena itu dia berharap agar DPR segera menggelar uji kepatutan bagi 8 capim KPK saat ini.
"Di dalam pembahasan RUU KPK itu dibicarakan kenapa latar belakangnya dari pendidikan hukum dan ekonomi. Kalau unsur jaksa atau polisi itu tak ada pembicaraan," pungkasnya. (rvk/asp)