"PPP minta lanjutkan fit and proper test," ucap anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Arsul membeberkan beberapa perdebatan yang mencuat di Komisi III, misal soal perlu tidaknya unsur jaksa atau polisi di pimpinan KPK. PPP berpendapat bahwa unsur jaksa dan polisi bukan suatu keharusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, bukan berarti PPP menganggap 8 capim KPK itu memenuhi syarat seluruhnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK. Arsul, sebagaimana pernah dia sampaikan di rapat, mengkritisi syarat pasal 29 huruf D UU KPK.
Pasal itu berbunyi syarat pimpinan KPK adalah berijazah hukum atau memiliki keahlian atau pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Di rapat Senin (16/11), Arsul sempat menyebut 4 nama tak memenuhi syarat itu.
"Kalau soal ada capim yang dianggap tidak penuhi syarat ya, maka nggak usah dipilih," ucap Wakil Rakyat yang mengembalikan kenaikan tunjangan dewan itu. (bal/tor)










































