"Saya tetap di MKD! Apakah itu perbuatan yang saya lakukan tercela? Biarkan publik yang menilai. Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu perbuatan tercela?" ujar Henry di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dia menjelaskan surat yang dikirimkan saat itu ditujukan kepada Jenderal Badrodin Haiti, yang saat surat itu dikirim masih berstatus sebagai Wakapolri Pelaksana Tugas Kapolri. Dalam surat itu, Henry mengadukan dugaan keberpihakan Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun merasa bingung dengan putusan MKD. Pasalnya, mengacu keterangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, tak ada intervensi yang dilakukan olehnya.
"Kapolri sendiri ketika dimintai keterangan dalam persidangan MKD mengatakan tidak mengintervensi," tuturnya.
Oleh karena merasa tak bersalah, Henry tak akan mengakui vonis MKD. "Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tidak tercela. Hingga saat ini dan seterusnya saya akan tetap melakukan tugas secara terhormat, bersih, dan jujur," ujarnya. (hty/tor)











































