Divonis Langgar Etik dan Ditolak Masuk MKD, Henry Yosodiningrat Melawan!

Divonis Langgar Etik dan Ditolak Masuk MKD, Henry Yosodiningrat Melawan!

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 15:17 WIB
Divonis Langgar Etik dan Ditolak Masuk MKD, Henry Yosodiningrat Melawan!
Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat divonis melanggar etik karena menyalahgunakan kop DPR oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Henry juga ditolak masuk MKD. Namun Henry melawan!

"Saya tetap di MKD! Apakah itu perbuatan yang saya lakukan tercela? Biarkan publik yang menilai. Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu perbuatan tercela?" ujar Henry di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dia menjelaskan surat yang dikirimkan saat itu ditujukan kepada Jenderal Badrodin Haiti, yang saat surat itu dikirim masih berstatus sebagai Wakapolri Pelaksana Tugas Kapolri. Dalam surat itu, Henry mengadukan dugaan keberpihakan Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat itu saya tujukan kepada Wakapolri selaku Plt Kapolri. Perihal memohon perlindungan hukum atas keberpihakan Bareskrim Polri terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka. Suhandoyo itu melaporkan saya, menyatakan bahwa saya menyalahgunakan kop surat dan mengintervensi," sebutnya.

Dia pun merasa bingung dengan putusan MKD. Pasalnya, mengacu keterangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, tak ada intervensi yang dilakukan olehnya.

"Kapolri sendiri ketika dimintai keterangan dalam persidangan MKD mengatakan tidak mengintervensi," tuturnya.

Oleh karena merasa tak bersalah, Henry tak akan mengakui vonis MKD. "Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tidak tercela. Hingga saat ini dan seterusnya saya akan tetap melakukan tugas secara terhormat, bersih, dan jujur," ujarnya. (hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads