Langgar Etik DPR, Henry Yosodiningrat Ditolak Masuk MKD

Langgar Etik DPR, Henry Yosodiningrat Ditolak Masuk MKD

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 15:02 WIB
Langgar Etik DPR, Henry Yosodiningrat Ditolak Masuk MKD
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat divonis bersalah melanggar kode etik DPR terkait penggunaan kop DPR. Atas vonis tersebut, Henry ditolak masuk jadi anggota sementara MKD.

"Kan tak logis dia memproses perkara, tapi dia berperkara juga. Bagaimana itu?" kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Henry memang ditempatkan oleh Fraksi PDIP DPR untuk menjadi anggota sementara MKD menggantikan M Prakosa. Penempatan Henry terkait dengan kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diproses MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dengan vonis bersalah yang dijatuhkan, Henry ditolak masuk MKD oleh Ketua MKD Surahman Hidayat. Surahman akan mengirim surat ke Fraksi PDIP meminta nama lain pengganti Henry.

"Hari ini akan dikirim surat ke fraksi. Ya dan pimpinan DPR terkait realisasi dan implementasi putusan itu. Begitu surat dikirim, ya secepatnya kita berharap," ujar politikus PKS itu.

Seperti diketahui, pada September 2015, Henry Yosodiningrat dilaporkan oleh Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo.

Kasus tersebut berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.

Henry dinyatakan bersalah oleh MKD. Hukumannya, politikus PDIP itu dimutasi dari Komisi II yang membidangi soal pemerintahan ke Komisi VIII yang membidangi soal agama dan sosial. (tor/erd)


Berita Terkait