"Acara peringatan hari HAM se-dunia, 10 Desember. Tapi karena Presiden (Joko Widodo-red) ada di Bandung dalam rangka Hari Antikorupsi, kita akan rencanakan tanggal 11 Desember. Kita harapkan kalau boleh di Istana. Saat itu kita harap akan kita launch kebijakan mengenai kota ramah HAM," ungkap Menkum HAM Yasonna Laoly.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat membuka Konferensi Nasional Kota/Kabupaten HAM di Hotel Aryaduta, Jl Prapatan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015). Acara tersebut digelar selama 2 hari dalam rangka mempromosikan pelaksanaan HAM oleh pemerintah daerah. Hadir perwakilan dari sejumlah daerah dan pihak-pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pemerintah melihat bahwa di daerah ada banyak permasalahan menyangkut pemenuhan hak dasar warganya. Untuk itu pemerintah akan memastikan dengan mengawal dan melakukan sejumlah hal terkait pemenuhan hak hidup manusia.
"Kita akan launch program kota ramah HAM, itu akan jadi ikon kita. Kalau di daerah sudah jalan baik, tadi misalnya soal right base approach yang akan disahkan undang-undangnya," kata Yasonna.
Pemerintah akan mengatur bahwa pemda harus memastikan melaksakan pemenuhan hak asasi. Seperti akses bagi pedestrian, akses bagi penyandang disabilitas dan lansia, pemenuhan kesejahteraan, dan yang paling penting adalah hak untuk anak.
"Ini RANHAM generasi ke-4 dan menekankan beberapa perubahan. Karena seperti yang disampaikan Ibu Mensos, banyak anak tidak punya akte kelahiran. Kelihatannya sederhana tapi aspek yuridisnya sangat kuat. bagimana untuk masuk sekolah dan lain-lain," jelas Yasonna.
"Mendagri juga sudah kirimkan surat ke gubernur, siapapun yang daftar sekolah harus diizinkan masuk karena ada banyak migrasi. Selama ini dihalangi di pemda karena harus ada surat pindah. Padahal siapapun adalah penduduk, warga Indonesia. Ini menyangkut soal HAM," sambung politisi PDIP itu.
Untuk itu Yasonna cs akan memastikan agar pemerintah dari pusat hingga daerah menjalankan pemenuhan HAM bagi warganya. "Kalau pada tingkat nasional saja tanpa mengakar di kabupaten atau kota, itu akan salah," ucapnya.
Mensos Khofifah Indar Parawansa yang hadir dalam pembukaan Konferensi ini pun mengatakan bahwa RANHAM akan sejalan dengan RUU bagi penyandang disabilitas. Saat ini pemerintah dan DPR sedang menggodok RUU itu.
"Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) ada 26 hak dasar yang berbasis pada right base approach (pendekatan berbasis hak), ini jadi penting pemenuhan hak-hak dari penyandang disabilitas," ujar Khofifah di lokasi yang sama.
Khofifah juga mengingatkan pemda bahwa ada aturan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda yang akan diselaraskan dengan Sustainable Development Goals (SDG's) yang merupakan pemenuhan hak-hak bagi negara-negara PBB.
"Ini disambungkan per Januari 2016 itun kita sudah mulai SDG's sampai Desember 2030. Dalam butir pertama adalah bebas kemiskinan, kedua adalah bebas kelaparan, dan lain-lain. Pada posisi ini bagaimana sesungguhnya daerah sudah bisa merakit RKHL (rancangan standar kebutuhan hidup layak)," terangnya.
Pada UU No 23 tahun 2014 ini, kata Khofifah, ada bagian kewenangan yang wajib dilakukan pemda. Yakni pemenuhan layanan-layanan dasar yang harus disiapkan oleh daerah termasuk bagi disabilitas.
"Saya berharap kalau sudah dilaunching presiden, pada kabupaten atau kota ramah HAM, maka dari UU No 23 tahun 2014 kita bisa menyikapi mengukur berapa banyak atau tinggi kepedulian kabupaten atau kota untuk bisa memenuhi hak-hak dasar itu. Terutama hak dasar anak yang berupa akte kelahiran," ujar Khofifah.
Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah menggandeng sejumlah LSM, masyarakat sipil, dan mitra lainnya. Seperti Komnas HAM, Infid (International NGO Forum on Indonesian Development), dan lembaga studi dan advokasi masyarakat, Elsam. (elz/hri)










































